Search This Blog

Sunday, May 29, 2016

Solusi NUPTK Ganda dan Invalid

Salam satu data....

Dear rekan Operator seperti yang sudah dibaca pada artikel tentang Panduan Verval PTK kemungkinan ada kesalahan data master PTK sudah bisa diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK dengan melampirkan scan data pendukung sesuai dengan perbaikan datanya. Perbaikan data PTK bertjuan untuk memberikan suatu data yang valid pada NUPTK sehingga dapat bermanfaat bagi PTK bersangkutan guna memperoleh atau ikut serta dalam program - program pendidikan yang ada.

Tetapi pada kenyataannya Verval PTK yang dilakukan operator tidak selalu mulus ini disebabkan karena banyaknya dan inkonsistensinya data yang diberikan kepada operator sehingga ada beberapa data yang terinput sehingga perlu diperbaiki pada aplikasi Verval PTK. selain kesalahan input data ada juga permasalahan lain seperti pada status validasi NUPTK terdeteksi dengan Status NUPTK Ganda dan ada juga dengan ststus NUPTK Invalid. Untuk mengatasi hal permasalahan tersebut ada beberapa langkah yang dapat dilakukan operator untuk mengatasi hal tersebut.

NUPTK Ganda


untuk kasus NUPTK terdeteksi ganda ini bisanya disebabkan karena mempunyai 2 sekolah induk dan
untuk mengatasi NUPTK ganda hanya dapat dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota pada menu merger PTK duplikat yng dieksekusi oleh admin dinas setempat.

NUPTK Invalid 

Pada kasus NUPTK Invalid ada beberapa hal yang menyebabkan :
1. salah input di Dapodik
2. kolom NUPTK di Dapodik kosong ( mungkin karena belum punya NUPTK )
3. pada kolom NUPTK diinput PegID

untuk mengatasi hal ini hal yang perlu dilakukan adalah :
1. cek apakah PTK sudah punya NUPTK kalau belum baca Syarat dan Ketentuan NUPTK kalau                   memenuhi silakan ajukan kalau belum tunggu sampai memenuhi persyaratan.
2. kalau sudah punya NUPTK cek keaktifan pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id
3. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya)
4. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran
5. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam
6. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK,         admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
    a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate
    b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu                 Calon Penerima NUPTK).

Demikian artikel untuk mengatasi NUPTK ganda dan invalid yang bisa ditempuh atau dilakukan berdasarkan informasi dari Admin PDSPK Bapak Aryadi Nugroho. semoga bermanfaat.


Panduan Verval PTK

       Salam satu data...

             Dear rekan Operator dimanapun anda berada, beberapa waktu kemarin Kemdikbud kembali meluncurkan aplikasi untuk melakukan Verifikasi dan Validasi PTK atau lebih dikenal dengan istilah Verval PTK. Lewat aplikasi Verval PTK operator dapat melakuka perubahan data PTK serta mengusulkan PTK untuk mendapatkan NUPTK. NUPTK adalah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, yang mana bertujuan untuk mengidentifikasi setiap individu pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK ini sangat dibutuhkan dalam program-program pendidikan daiantanya: program sertifikasi guru, uji kompetensi guru (UKG), pemberian tunjangan khusus bagi PTK, pemberian tunjangan fungsional bagi guru non-PNS serta pemberian tunjangan kelebihan jam mengajar. oleh karena pentingnya fungsi NUPTK tersebut maka operator diharapkan mampu mendukung program ini guna menghasilkan NUPTK yang benar-benar valid.

Untuk bisa masu ke aplikasi tersebut Operator sekolah bisa masuk melalui link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan pada SDM-PDSP yang akan menjadi usernama dan password yang bersifat SSO (single sign on) atau satu usernama dan password yang dapat digunakan untuk mengakses beberapa aplikasi. 
Pada aplikasi ini terdapat 4 Menu utama antara lain : 
1. Menu Data PTK 

    Pada Menu data PTK terdapat informasi umum tentang :
  1. NUPTK
  2. NIK
  3. Nama
  4. Tanggal Lahir
  5. Tempat Lahir
  6. Ibu Kandung
  7. Jenis Kelamin
  8. Agama
  9. Jenis PTK
  10. Status Validasi
2. Menu Pengelolaan 
    Pada menu ini operator dapat melakukan perbaikan data master dan menambahkan photo dari masing             masing PTK. untuk melakukan perbaikan caranya adalah :
klik pada tab pengelolaan kemudian klik pada perbaikan data master dan photo
maka akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini
kemudian klik gambar pensil yang ditunjukkan oleh tanda panah berwarna merah.
untuk data PTK yang masih ada kesalahan silakan input data yang benar pada kolom yang sudah disediakan, dan lampirkan salah satu file scan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diperbaiki. Sedangkan untuk data PTK yang sudah benar silakan lanjutkan pada upload photo dan pilih upload dokumen.
Untuk mengetahui status ajuan perbaikan silakan klik Status perbaikan data master.


Kemudian pada Menu NUPTK terdapat beberapa sub menu antara lain :
untuk calon penerima NUPTK biasanya akan muncul dengan sendirinya daftar nama PTK yang akan menjadi calon penerima NUPTK sepanjang PTK tersebut memenuhi semua syarat untuk mendapatkan NUPTK.
Untuk Status Penerima NUPTK bisa di cek pada sub menu Status penerima NUPTK.

Dan yang terakhir adalah Menu Logout berfungsi untuk keluar dari aplikasi Verval PTK.

demikianlah panduan singkat tentang Verval PTK semoga bermanfaat...

Syarat dan Ketentuan NUPTK

salam satu data...

Seperti yang telah kita ketahui bersama NUPTK merupakan sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang pendiidik ataupun tenaga pendidik yang mempunyai fungsi sangat penting dalam kaitannya dengan program - program pendidikan seperti Sertifikasi Guru, Uji Kompetensi Guru (UKG), penyaluran tunjangan dan lain sebagainya. Terkait dengan hal tersebut sudah selayaknya seorang pendidik ataupun tenaga kependidikan harus memiliki NUPTK untuk dapat menikmati program-program tersebut.

Adapun beberapa mekanisme terkait NUPTK dapat dilihat pada gambar berikut :

Untuk bisa memperoleh NUPTK ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pendidik ataupun Tenaga kependidikan. Berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan formal dan non-formal tahun 2016 (surat dapat dilihat disini) disebutkan bahwa syarat dan ketentuan untuk dapat memperoleh NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dalah sebagaai berikut ;

1.  Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SBS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
3.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan ;
  • Belum memliki NUPTK melalui proses Verval GTK oleh PDSPK,
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan        memindai (meng-upload) dokumen persyaratn melalui aplikasi Verval GTK.
  1. Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas                          Pendidikan
  2. Guru dan Tenaga kependidikan Non PNS,
  • di Sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di Sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung                  sampai dengan bulan Januari 2016 ( SK tidak berlaku surut )
7. Guru yang aktif tidak dalam Dapodik ( Guru Kemenag) 

  • Diajukan oleh Operator Disdik melalui aplikasi Verval GTK
  • Belum memliki NUPTK melalui proses Verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan            memindai (meng-upload) dokumen persyaratn melalui aplikasi Verval GTK.
  1. Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas                          Pendidikan
  2. Guru dan Tenaga kependidikan Non PNS,
  • di Sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di Sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung                  sampai dengan bulan Januari 2016 ( SK tidak berlaku surut )
8. Diverifikasi dokumen dan persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Dirjen GTK sesuai kebijakan yang             berlaku.

Terkait dengan syarat tersebut di atas ada baiknya baca juga artikel tentang Panduan Verval PTK.

Demikian syarat dan ketentuan tentang NUPTK semoga bermanfaat.

Thursday, May 26, 2016

Cara Input Nomor KIP di Aplikasi Dapodik


Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 

1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah           dan angka melanjutkan. 
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk           kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah                   perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke           jenjang pendidikan tinggi. 

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah               menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
5. Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus       untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir         Usulan Madrasah).
6. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban      musibah berkepanjangan/bencana alam.

Distribusi KIP

Pengiriman dan pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2016 ini akan selesai 100 persen pada akhir Mei 2016. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan kartu KIP telah dicetak dan secara bertahap didistribusikan untuk menjangkau anak-anak usia sekolah di seluruh wilayah tanah air. “Setelah proses pencetakan Kartu Indonesia Pintar proses distribusi KIP secara bertahap juga telah dilakukan dan akan tuntas semua pada bulan Mei nanti,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (21/4).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi bagi anak usia sekolah untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal. Sasaran penerima KIP adalah setiap anak usia sekolah (6-21 tahun) baik yang telah bersekolah maupun yang belum terdaftar di sekolah.

Pencetakan dan pengiriman KIP telah dilakukan secara bertahap ke seluruh Indonesia mulai awal tahun 2016. Di tahun 2016, target penerima dana KIP terus diperluas dengan menyasar anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum bersekolah. Supaya menyasar target yang tepat, KIP 2016 menggunakan data terbaru dari Basis Data Terpadu (BDT) yang diterima bertahap dari TNP2K mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2016. Pencetakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai dilakukan setelah data dari TNP2K melalui proses filter dan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemdikbud. 

Di tahun 2016, ditargetkan sebanyak 17.927.758 penerima KIP. Dengan kapasitas cetak 500 ribu per hari, per 20 April 2016, KIP sudah tercetak sebanyak 9.987.366 dan sebagian telah dikirimkan ke daerah. 

Bersamaan dengan proses percetakan dan pengiriman KIP, Kemdikbud juga sedang menyiapkan proses SK untuk penerima dana KIP 2016 yang difokuskan ke siswa tingkat akhir agar masih bisa menerima dana KIP sebelum tahun ajaran berakhir. Diharapkan pada akhir April 2016, siswa tingkat akhir dapat menerima dana KIP dan menggunakannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Setelah itu di tahun ajaran baru, semua siswa yang masuk kategori penerima KIP sudah bisa mencairkan dana KIP 2016.

Penyaluran Dana KIP 2015 
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015 dengan penyaluran dana KIP telah mencapai 100% pada akhir tahun 2015 dengan target penerima manfaat dana KIP sebanyak 19 juta siswa. 
Terhitung per tanggal 17 April 2016 sebanyak 13.625.936 siswa sudah mencairkan dana KIP tahun 2015 dari berbagai jenjang pendidikan. Untuk mengakomodasi siswa yang belum mencairkan dana di tahun 2015, tenggat waktu pencairan diperpanjang sampai Juni 2016. Dalam rangka meningkatkan pencairan, Kemdikbud mengajak bank penyalur, yaitu BNI dan BRI, serta pemerintah daerah untuk mengadakan kegiatan pencairan bersama manfaat PIP hingga 31 Mei 2016.

Untuk mengecek penyaluran dana PIP bisa di cek di laman SiPintar atau bisa juga pada laman http;//pip.kemdikbud.go.id.

Baik kita kembali ke topik yaitu cara input nomor KIP di aplikasi Dapodik. Mekanismenya adalah setelah siswa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar tugas dari Operator Sekolah adalah menginputkan Nomor KIP pada aplikasi Dapodik. Untuk menginputkan nomor KIP adalah dengan menghapus nomor KPS yang telah lebih dulu diinputkan dalam dapodik dan diganti dengan nomor KIP masing masing siswa.
Selain menginputkan nomor KIP di awal tahun ajaran nanti ada beberapa data siswa yang terkunci di aplikasi Dapodik, data apa sajakah itu dan apa yang harus dilakukan operator sekolah bisa dibaca di Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik. Demikian tips untuk menginputkan nomor KIP pada aplikasi Dapodik semoga dapat bermanfaat. 

Wednesday, May 25, 2016

Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik


         Seperti informasi yang telah disampaikan melalui akun pribadi dari salah satu Admin PDSP bahwa diawal Tahun Ajaran 2016/2017 nanti data pokok siswa seperti Nama, Tanggal lahir, NISN dan Ibu Kandung akan terkunci di aplikasi Dapodik. oleh karena itu setiap Operator sekolah diharapkan bersiap dan memastikan lagi keakuratan data siswa yang di input di aplikasi dapodik. terkait dengan pengimputan data siswa yang nanti akan dikunci alangkah eloknya kita manfaatkan waktu diakhir semester ini untuk mengecek kembali data siswa yang sudah lama siapa tahu ada yang masih perlu perbaikan. Nah untuk memperbaiki data pokok siswa yang akan dikunci tersebut hanya dapat dilakukan melalui verval pd, saya yakin semua Ops sudah paham dengan verval pd ini akan tetapi tidak ada salahnya kita ingat-ingat lagi apa itu verval pd.


Salah satu sistem pengelolaan data peserta didik yang telah dibangun PDSP adalah sistem verifikasi dan validasi data peserta didik yang dipublikasikan melalui Iaman http://verval.pd.data.kemdikbud.go.id Sistem tersebut terdapat di dalam salah satu menu Pengelolaan Referensi yang ada di dalam Laman http:/referensi.data.kemdikbud.go.id

Tujuan dari verifikasi dan validasi data peserta didik adalah untuk membedakan antara data peserta didik yang ada di DAPODIK dengan di PDSP sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu NISN. Data Peserta didik dari DAPODIK yang masuk ke PDSP akan dicek kesesuaiannya berdasarkan NISN, nama, dan tanggal lahir.

Data peserta didik yang sudah sesuai akan masuk ke referensi sedangkan data peserta didik yang belum sesuai akan masuk ke residu.

Beberapa istilah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi data peserta didik :

1. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan secara nasional yang meliputi satuan pendidikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit kerja terkait (PAUDNI, Dikdas, Dikmen, Dikti, dsb).

2. Referensi adalah kumpulan data peserta didik yang sudah sesuai NISN, nama, dan tanggal lahirnya antara di DAPODIK dengan di PDSP. Data Referensi PDSP secara otomatis akan merubah data di DAPODIK.

3. Residu adalah kumpulan data peserta didik yang harus diperbaiki karena NISN, nama, dan tanggal lahirnya belum sesuai antara di DAPODIK dengan di PDSP.

4. Sesuai (Match) adalah data NISN, nama, dan tanggal Iahir yang dimiliki peserta didik di DAPODIK identik dengan di PDSP, meski dalam penuIisan nama misalnya belum sesuai benar antara di DAPODIK dengan di PDSP namun sebenamya itu merupakan satu orang yan sama, misal namanya disingkat atau Anggara ditulis Anggoro, hal ini tidak menjadi masalah karena nanti bisa divalidasi/diperbaiki melalui menu edit data.

5. Tidak Sesuai (Not Match) adalah data NISN, nama, dan tanggal Iahir yang dimiliki peserta didik di DAPODIK benar-benar berbeda dengan di PDSP, misal Abdul Hakim dengan Ahmad Basuki yang merupakan dua orang yang berbeda. Jangan terburu-buru klik tidak sesuai (Not Match) sebelum melakukan pencarian data sampai lima kali, karena dengan klik ‘Tidak Sesuai” (Not Match) berarti sistem akan membuatkan NISN baru bagi siswa tersebut yang kemungkinan bisa mengakibatkan NISN ganda bagi siswa tersebut.

Adapun alur perbaikan data siswa dapat dilihat seperti gambar di atas dan untuk lebih jelasnya kita bisa download Panduan penggunaan sistem Verifikasi dan validasi Data peserta didik Versi baru 1.1 pada links berikut. demikian sedikit ulasan tentang Verval PD semoga bisa bermanfaat dan Salam Satu Data.