Search This Blog

Sunday, May 29, 2016

Syarat dan Ketentuan NUPTK

salam satu data...

Seperti yang telah kita ketahui bersama NUPTK merupakan sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang pendiidik ataupun tenaga pendidik yang mempunyai fungsi sangat penting dalam kaitannya dengan program - program pendidikan seperti Sertifikasi Guru, Uji Kompetensi Guru (UKG), penyaluran tunjangan dan lain sebagainya. Terkait dengan hal tersebut sudah selayaknya seorang pendidik ataupun tenaga kependidikan harus memiliki NUPTK untuk dapat menikmati program-program tersebut.

Adapun beberapa mekanisme terkait NUPTK dapat dilihat pada gambar berikut :

Untuk bisa memperoleh NUPTK ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pendidik ataupun Tenaga kependidikan. Berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan formal dan non-formal tahun 2016 (surat dapat dilihat disini) disebutkan bahwa syarat dan ketentuan untuk dapat memperoleh NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dalah sebagaai berikut ;

1.  Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SBS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
3.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan ;
  • Belum memliki NUPTK melalui proses Verval GTK oleh PDSPK,
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan        memindai (meng-upload) dokumen persyaratn melalui aplikasi Verval GTK.
  1. Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas                          Pendidikan
  2. Guru dan Tenaga kependidikan Non PNS,
  • di Sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di Sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung                  sampai dengan bulan Januari 2016 ( SK tidak berlaku surut )
7. Guru yang aktif tidak dalam Dapodik ( Guru Kemenag) 

  • Diajukan oleh Operator Disdik melalui aplikasi Verval GTK
  • Belum memliki NUPTK melalui proses Verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan            memindai (meng-upload) dokumen persyaratn melalui aplikasi Verval GTK.
  1. Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas                          Pendidikan
  2. Guru dan Tenaga kependidikan Non PNS,
  • di Sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di Sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung                  sampai dengan bulan Januari 2016 ( SK tidak berlaku surut )
8. Diverifikasi dokumen dan persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Dirjen GTK sesuai kebijakan yang             berlaku.

Terkait dengan syarat tersebut di atas ada baiknya baca juga artikel tentang Panduan Verval PTK.

Demikian syarat dan ketentuan tentang NUPTK semoga bermanfaat.

No comments: